A. PENDAHULUAN
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas
ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan
hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan
yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Menurut Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau
asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa
seseorang itu hidup”.
1. Latar Belakang
Masalah
Di jaman yang penuh dengan persaingan ini makna Pancasila seolah-olah
terlupakan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal sejarah
perumusannya melalui proses yang sangat panjang oleh para pendiri negara ini.
Pengorbanan tersebut akan sia-sia apabila kita tidak menjalankan amanat para
pendiri negara yaitu pancasila yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 alenia
ke-4
Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan
karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan
dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau
dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat
sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan
suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila
mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga
tidak dapat dipindahkan.
Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah
sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian
tersebut sudah selayaknya kita fahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian
tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1) Pancasila sebagai
jiwa bangsa,
2) Pancasila sebagai
kepribadian bangsa.
3) Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum,...........dll.
Walaupun begitu, banyaknya sebutan untuk Pancasila bukanlah merupakan suatu
kesalahan atau pelanggaran melainkan dapat dijadikan sebagai suatu kekayaan
akan makna dari Pancasila bagi bangsa Indonesia. Karena hal yang terpenting
adalah perbedaan penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang
sesungguhnya yaitu sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak
dapat ditafsirkan oleh sembarang orang karena akan dapat mengaturkan maknanya
dan pada akhirnya merongrong dasar negara, seperti yang pernah terjadi di masa
lalu.
Untuk itu kita sebagai generasi penerus, sudah merupakan kewajiban bersama
untuk senantiasa menjaga kelestarian nilai – nilai pancasila sehingga apa yang pernah
terjadi di masa lalu tidak akan teredam di masa yang akan datang.
2. Rumusan
Masalah
Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan
makalah ini adalah “Tentang hakikat dan nilai-nilai”.
Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka
dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada :
a.
1. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
b.
2. Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
c.
3. Upaya Menjaga Nilai-Nilai Luhur Pancasila
3. Tujuan
Pembahasan
Kelompok kami menyusun makalah ini agar para pembaca bisa mengetahui tentang
Pancasila merupakan dasar negara dan pancasila sebagai ideologi bangsa
indonesia yang sesungguhnya,dan dengan adanya makalah ini juga di harapkan
dapat menjadi pengetahuan bagi kita semua.
B. PEMBAHASAN
1. Hakikat Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam
menyelenggarakan pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan
sebagai dasar negara atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4
yang berbunyi :
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara
Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara
yuridis konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita
hukum dan norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam
pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis
ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya
adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan
perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila.
Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan
nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut
dicabut.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif
– subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan
pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila
sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa –
bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa
pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri
bangsa Indonesi dapat terwujud.Konsepsi Agama
2. Hakikat Pancasila
Sebagai pandangan hidup bangsa indonesia
Setiap bangsa di dunia yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke
arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup.
Dengan pandangan hidup inilah suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapinya sehingga dapat memecahkannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan
hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan
yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.
Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan
hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Walaupun ada banyak
istilah mengenai pengertian pandangan hidup tetapi pada dasarnya memiliki makna
yang sama. Lebih lanjut Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan
sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi
sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur
pancasila.
Hal ini sangat penting karena dengan menerapkan nilai – nilai luhur
pancasila dalam kehidupan sehari – hari maka tata kehidupan yang harmonis
diantara masyarakat Indonesia dapat terwujud. Untuk dapat mewujudkan semua itu
maka masyarakat Indonesia tidak bisa hidup sendiri, mereka harus tetap
mengadakan hubungan dengan masyarakat lain. Dengan begitu masing – masing
pandangan hidup dapat beradaftasi artinya pandangan hidup perorangan / individu
dapat beradaptasi dengan pandangan hidup kelompok karena pada dasarnya
pancasila mengakui adanya kehidupan individu maupun kehidupan kelompok.
Selain sebagai dasar Negara, Pancasila juga merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti
konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia
dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar
itu terkandung gagasan dan pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik dan
benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan
dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan
dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada,
tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah
khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa.
Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat,
kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila
sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Sebagai pandangan hidup
bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah
ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara
sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang
tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan
diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam
pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan
yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan
didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi
pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa.
Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas kearah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan
pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman
bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya
yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada
pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan
negerinya.
3. Upaya Menjaga Nilai – nilai Luhur
Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari
kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu
kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai
tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang
didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Upaya – uapaya tersebut antara lain : Ideologi secara praktis
diartikan sebagai system dasar seseorang tentang nilai-nilai dan tujuan-tujuan
serta sarana-sarana pokok untuk mencapainya. Jika diterapkan oleh Negara maka
ideology diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang disusun secara
sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik
sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara. Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu idea dan logia. Idea berasal dari
idein yang berarti melihat. Idea juga diartikan sesuatu yang ada di dalam
pikiran sebagai hasil perumusan sesuatu pemikiran atau rencana. Kata logia
mengandung makna ilmu pengetahuan atau teori, sedang kata logis berasal dari
kata logos dari kata legein yaitu berbicara. Istilah ideologi sendiri pertama
kali dilontarkan oleh Antoine Destutt de Tracy (1754 - 1836), ketika
bergejolaknya Revolusi Prancis untuk mendefinisikan sains tentang ide. Jadi
dapat disimpulkan secara bahasa, ideologi adalah pengucapan atau pengutaraan
terhadap sesuatu yang terumus di dalam pikiran.
a. Ketuhanan (Religiusitas)
Nilai religius adalah nilai yang berkaitan dengan keterkaitan individu dengan
sesuatu yang dianggapnya memiliki kekuatan sakral, suci, agung dan mulia.
Memahami Ketuhanan sebagai pandangan hidup adalah mewujudkan masyarakat yang
beketuhanan, yakni membangun masyarakat Indonesia yang memiliki jiwa maupun
semangat untuk mencapai ridlo Tuhan dalam setiap perbuatan baik yang
dilakukannya.
b. Kemanusiaan (Moralitas)
Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah pembentukan suatu kesadaran tentang
keteraturan, sebagai asas kehidupan, sebab setiap manusia mempunyai potensi
untuk menjadi manusia sempurna, yaitu manusia yang beradab. Manusia yang maju
peradabannya tentu lebih mudah menerima kebenaran dengan tulus, lebih mungkin
untuk mengikuti tata cara dan pola kehidupan masyarakat yang teratur, dan
mengenal hukum universal. Kesadaran inilah yang menjadi semangat membangun
kehidupan masyarakat dan alam semesta untuk mencapai kebahagiaan dengan usaha
gigih, serta dapat diimplementasikan dalam bentuk sikap hidup yang harmoni
penuh toleransi dan damai.
c. Persatuan (Kebangsaan)
Indonesia
Persatuan adalah gabungan yang terdiri atas beberapa bagian, kehadiran
Indonesia dan bangsanya di muka bumi ini bukan untuk bersengketa. Bangsa
Indonesia hadir untuk mewujudkan kasih sayang kepada segenap suku bangsa dari
Sabang sampai Marauke.
d. permusyawaratan dan
Perwakilan
Sebagai makhluk sosial, manusia membutuhkan hidup berdampingan dengan orang
lain, dalam interaksi itu biasanya terjadi kesepakatan, dan saling menghargai
satu sama lain atas dasar tujuan dan kepentingan bersama. Prinsip-prinsip
kerakyatan yang menjadi cita-cita utama untuk membangkitkan bangsa Indonesia,
mengerahkan potensi mereka dalam dunia modern, yakni kerakyatan yang mampu
mengendalikan diri, tabah menguasai diri,
e. keadilan Sosial
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak
berpihakkan, keseimbangan, serta pemerataan terhadap suatu hal. Mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan cita-cita bernegara dan
berbangsa.
C. KESIMPULAN
Dari makalah yang telah dibuat tadi dapat di simpulkan bahwa pancasila
mempunyai arti sangat penting bagi kehidupan masyarakat bangsa indonesia,
pancasila mempunyai nilai-nilai positif bagi kehidupan kita.
Disamping itu banyak langkah - langkah yang harus kita ambil untuk menjalankan
atau menerapkan pancasila dalam kehidupan kita.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ahmad Kosasih Djahiri,Pancasila sebagai ideologi
bangsa,Jakarta: Prenada Media,2008
2.
Lembaga Pancasila Indonesia,Pancasila Sebagai Dasar
Negara,Jakarta:2000
4.
Dikutip pada tanggal 10 Nopember 2010.
5. http://www.google.co.id+pancasila sebagai pedoman hidup bangsa indonesia. Dikutip pada tanggal 10 Nopember
2010.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar